(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

FGD Model Desa Wisata Traditional Balinese Life Buleleng

Admin balitbang | 13 September 2022 | 152 kali

Selasa, 13 September 2022, bertempat di Ruang Rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD ke-2) Kajian Rekonstruksi Model Desa Wisata Traditional Balinese Life pada Desa Bali Aga di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Suharta S.Kom., M.AP dan sebagai Narasumber Bapak Dr. Nengah Swastika, S.Pd., M.Pd yang merupakan Tenaga Ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha dengan peserta dari Staf Ahli Bupati, Dispar, DPMD, Bappeda, Bagian PBJ Setda, Camat Banjar, Tim Pengendali Mutu dari Undiksha dan Unipas, Para Perbekel Desa Sidatapa, Tigawasa dan Banyuseri serta Kepala Bidang dan Peneliti Ahli Muda di Lingkup Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng.   

Suharta dalam Sambutannya menyampaikan kegiatan ini sudah dilaksanakan selama 3 bulan yang dimulai dari bulan Juli s/d September 2022 sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah disusun. Dimana pada tahapan Laporan Study Pendahuluan sudah dilewati, yang mana dilaksanakan pada tanggal 27 Juli, Kemudian pada 30 Agustus sudah dilaksanakan FGD pertama untuk pemaparan laporan sementara. Sedangkan pada pagi hari ini dilaksanakan FGD yang ke-2 untuk penyampaian laporan akhir. Tahapan-tahapan kegiatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2016. Sehingga nantinya hasil kajian ini mendapatkan hasil yang baik. 

Dalam Paparannya Nengah Swastika menyampaikan laporan akhir dari kegiatan penelitian yang telah dilakukan. Berdasarkan proses FGD yang dilalui pada tahap pertama dan data yang kami peroleh dilapangan termasuk juga temuan-temuan penelitian dari kajian terdahulu dapat direkomendasikan dari kegiatan penelitian yaitu yang pertama untuk dibentuknya Badan Pengelola Pariwisata yang memiliki legalitas formal dan kewenangan untuk mengelola kegiatan pariwisata di daerah SCTPB, Kedua yaitu Restorasi Rumah Tradisional diseluruh tempat dikawasan SCTPB, Ketiga yaitu dilaksanakannya Vestival Desa Bali Aga, Keempat dilaksanakannya Vestival Kuliner Tradisional dan Kelima yaitu Pembuatan Sentral Parking. 

Selanjutnya dilaksanakan diskusi guna mendapatkan saran dan masukan atas rekomendasi yang disampaikan, sehingga nantinya rekomendasi yang dihasilkan bisa ditindak lanjuti oleh OPD dan Desa terkait. (Sck).