(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

DPRD BULELENG BAHAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2019

Admin balitbang | 13 Juli 2020 | 167 kali

DPRD Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat gabungan pada Senin lalu (13/7) bersama para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD (Susila Umbara) menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 320, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pada ayat 1, Kepala Daerah agar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Audited yang telah diperiksa BPK RI. Penyusunan Laporan Keuangan ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Buleleng.

 

Adapun rincian Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng sebesar Rp 2.288.475.167.042,40 dari anggaran Rp 2.414.886.856.533,00 (94,77%), yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan pendapatan lainnya yang sah. Pendapatan Asli Daerah realisasinya Rp 365.596.494.163,38 dari anggaran Rp 444.111.759.000,00 atau 82,32%. Pendapatan Transfer realisasinya sebesar Rp 1.829.591.780.269,02 dari anggaran Rp 1.873.285.497.533,00 atau sebesar 97,67%. Lain–lain Pendapatan Daerah yang sah dengan target sebesar Rp 97.489.600.000,00 terealisasi sebesar Rp 93.286.892.610,00 atau 95,69%. Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 secara keseluruhan sebesar Rp 1.998.821.169.885,80 dari anggaran Rp 2.195.871.290.676,71 atau 91,03%.

 

Dari 360 program yang dilaksanakan masih terdapat  7,77 % program SKPD yang daya serap anggarannya di bawah 70 %. 1,11 %, dengan daya serap anggarannya antara 70 % - 80 %, 6,95 %, 80 % - 90 %,  dan 84, 17 % daya serap anggarannya antara 90 % - 100 %. Realisasi program < 90% dapat diartikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang terlingkup dalam program bersangkutan kurang optimal. Ada dua kemungkinan penyebabnya, pertama dapat karena terkendala faktor regulasi atau faktor teknis sehingga kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Kemungkinan kedua dapat karena kurang cermat dalam perencanaan anggaran. Hal ini perlu penjelasan Pemkab Buleleng terkait program yang realisasi anggarannya di bawah 90 %. (Nyoman Suarjana_Balitbang_2020).