(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

PEMANTAPAN MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2020

Admin balitbang | 30 Juni 2020 | 132 kali

Komisioner Sengketa Informasi Komisi Informasi Propinsi Bali (I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, S.Sn) menyampaikan; Organisasi Perangkat Daerah diharapkan tidak lalai, dalam artian memperhatikan setiap informasi yang dipublikasikan. Komisi Informasi Publik akan melakukan penilaian terhadap ketersediaan informasi pada masing-masing SKPD Kabupaten Buleleng. Penilaian meliputi ketersediaan Informasi sebesar 20%, ketersediaan dokumentasi 30%, dan beberapa lainnya. Meski tidak terdapat sanksi dalam penilaian, namun SKPD hendaknya mengikuti sebagai partisipasi aktif dalam hal  keterbukaan informasi publik. SKPD khususnya di Buleleng diharapkan bersemangat mengikuti setiap rangkaian penilaian terkait keterbukaan informasi publik. Beberapa hal yang dapat direvisi atau ditambahkan sebelum penilaian dilakukan antara lain; email yang digunakan untuk mengirim data ke Komisi Informasi Propinsi Bali, lampiran-lampiran pada data pendukung yang belum lengkap, apabila hendak menambahkan data agar data tersebut sudah diperbaiki.

 

Pada monitoring dan evaluasi yang berlangsung hari ini (30/6) secara video confrence dihadiri oleh seluruh SKPD Kabupaten Buleleng. Sekretaris Dinas Kominfosantik (Made Suharta, S.Kom.,M.AP) selaku Pembantu PPID Utama Kabupaten Buleleng menegaskan; dalam pelayanan publik, SKPD agar memberikan pelayanan secara terbuka. Pemanfaatan informasi publik berbasis teknologi wajib dilakukan guna memaksimalkan pelayanan publik. SKPD agar sudah mempersiapkan segala ketentuan dalam penilaian secepatnya, sehingga Kabupaten Buleleng termasuk kategori penyedia informasi publik yang akurat (Yan Widya_Balitbang_2020).