(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Sidang TPM Kajian Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan

Admin balitbang | 18 April 2024 | 807 kali

Kamis, 18 April 2024 Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Pendahuluan Kajian Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di ruang rapat setempat.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Balitbang Inovda, Drs. Made Supartawan, M.M., dan didampingi Ketua Tim Pelaksana Universitas Panji Sakti Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., yang sekaligus sebagai penyaji dalam laporan pendahulan kali ini. 

Remaja dalam laporannya menyampaikan bahwa ada problem di dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Kajian ini dimulai dari adanya kegamangan/kegalauan, terutama di bagian pemerintahan, kecamatan dan kelurahan. Dari sisi yuridisnya, pada undang-undang desa yang lama, kepala lingkungan dan kelurahan masih dicantumkan dalam undang-undang tersebut. Namun semenjak undang-undang desa diganti dengan yang baru, yang diakui hanya desa saja, untuk kelurahan dan kecamatan dihilangkan, sehingga cantolan dasar hukum tidak ada.

Ditambah lagi dengan UUD Pemerintah Daerah, posisi kepala lingkungan ditiadakan, namun posisi kepala lingkungan dilapangan masih sangat dibutuhkan, sehingga keberadaannya sampai saat ini masih ada. Hal ini yang menjadi kegalauan di lapangan, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan yang menggunakan kepala lingkungan sebagai sebuah jabatan yang ikut dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam konteks negara hukum, ini menjadi suatu problem, karena suatu jabatan harus ada dasar hukumnya, suatu jabatan tidak pernah terlepas dari suatau kewenangan, anggaran, tindakan dan lain sebagainya. Hal itu berpotensi untuk menimbulkan hak dan kewajiban serta potensi merugikan orang lain pun ada, sehingga apapun jabatannya harus ada pengaturan yang jelas.

Selanjutnya kegiatan dilaksanakan dengan sesi diskusi dengan peserta yang dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan Setda, Camat Buleleng, Camat Sukasada, Camat Seririt, Lurah se-Kabupaten Buleleng, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Tim Pelaksana, Tim Teknis, dan Tim Pengawas Penyusunan Kajian Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. #Sck.