(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Persiapan Penjaringan Calon Penerima Anugerah Kerthi Bali Swacitta Nugraha Bali

Admin balitbang | 12 Februari 2024 | 866 kali

Senin, 12 Pebruari 2024 bertempat di Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng menghadiri rapat Koordinasi, Persiapan, Penjaringan Calon Penerima Anugerah Kerthi Bali Swacitta Nugraha Provinsi Bali. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali, I Made Gunaja dan dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota seluruh Provinsi Bali.

 

Hal penting dan mendasar dalam pembangunan nasional yang keberlanjutan adalah penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan inovasi teknologi yang tepat untuk menghasilkan barang dan jasa yang berdaya saing global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan inovasi teknologi dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang kreatif dan inovatif. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pasal 88, ayat (1) mengamanatkan “bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Inovasi Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, pengembangan kreativitas dan kemampuan inovasi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan daya saing masyarakat dalam menciptakan produk unggulan inovasi teknologi. Peningkatan daya saing akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama pada pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa “setiap warga negara yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dapat memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat”.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Bali, setiap tahun melaksanakan program pemberian penghargaan yang diberi nama Kerthi Bali Swacitta Nugraha diberikan kepada masyarakat umum yang kreatif dan inovatif, menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan Daerah. Kerthi Bali Nugraha diserahkan setiap tanggal 14 Agustus dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Bali.

 

Tujuan pemberian anugerah adalah untuk memberikan penghargaan kepada warga negara/masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok yang telah mampu menghasilkan inovasi kreatif dalam bidang teknologi, dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran penganugerahan ini adalah meningkatnya kepedulian serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menghasilkan dan memanfaatkan inovasi teknologi untuk mendukung kegiatannya, sehingga dihasilkan produk berdaya saing.

 

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Kerthi Bali Swacitta Nugraha, diantaranya; 1) Penyebaran dan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan ke Kabupaten/Kota se-Bali; 2) Pengumpulan Data Usulan Calon Penerima yang diusulkan dari Kabupaten/Kota se-Bali; 3) Seleksi Administrasi dan Substansi Calon Penerima Anugerah  yang dilaksanakan oleh Tim Penilai; 4)Pengusulan dan Penetapan Calon Penerima berdasarkan penilaian ke lapangan di Kabupaten/Kota se-Bali; 5) Penetapan Penerima berdasarkan nilai tertinggi yang diberikan Tim Penilai; dan 6) Pemberian Penghargaan akan dilaksanakan pada HUT Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2024.

 

Kerthi Bali Swacitta Nugraha adalah penghargaan yang diberikan kepada masyarakat umum, baik perorangan maupun kelompok di Provinsi Bali yang menemukan, menciptakan dan menerapkan suatu inovasi teknologi dalam percepatan implementasi Ekonomi Kerthi Bali yang terbagi dalam beberapa bidang. Beberapa bidang tersebut diantaranya; 1) Inovasi Teknologi Bidang Pertanian; 2) Inovasi Teknologi Bidang Kelautan dan Perikanan; 3) Inovasi Teknologi Bidang Industri; 4) Inovasi Teknologi Bidang IKM, UMKM dan Koperasi; 5) Inovasi Teknologi Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Inovasi Teknologi Bidang Pariwisata.

 

Masing-masing kabupaten/kota dapat mengirimkan 1 karya inovasi terbaik peserta disetiap kategori/bidang (kluster). Hasil karya inovasi terbaik Peserta kabupaten/kota yang masuk ke BRIDA akan diseleksi oleh panitia terkait dengan kelengkapan administrasi dan kesesuaian substansi proposalnya. Hasil pemilihan terhadap dua karya inovasi terbaik di masing-masing kategori akan memaparkan dihadapan dewan juri dan akan mendapatkan kunjungan langsung dari dewan juri masing-masing kategori untuk selanjutnya dibahas dalam rapat pleno dewan juri untuk penetapan juara ke-1 di masing-masing kluster.

 

Hasil Penetapan rapat Pleno Tim Penilai yang dihadiri oleh minimal 50%+1 Anggota Tim Penilai dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Penerima Anugrah Kerthi Bali Swacitta Nugraha. Pemberian Penghargaan akan dilaksanakan pada HUT Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2024 berupa Sertifikat, Piala dan Uang sebesar 10.000.000 rupiah.


Kriteria hasil karya calon penerima Kerthi Bali Swacitta Nugraha yang dapat diunggulkan meliputi; 1) Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian dari unsur inovasi; 2) Solusi pemecahan masalah; 3) Daya saing produk INOVASI TEKNOLOGI (Menghasilkan produk yang berkualitas dan harga produksi yang kompetitif); 4) Aplikasi teknologi (Mudah diaplikasikan/diterapkan); 5) Bermanfaat secara ekonomi untuk masyarakat; 6) Ramah lingkungan; dan 7) Berkelanjutan. #Wck.