(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Verifikasi Penginputan IPKD 2021 Se-Bali

Admin balitbang | 27 September 2022 | 140 kali

Pada hari selasa, 27 September 2022, Kepala Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., dan staf mengikuti rapat Verifikasi Hasil Penginputan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2021, yang diselenggarakan oleh BRIDA Provinsi Bali. 

Rapat dibuka oleh Sekretaris BRIDA Provinsi Bali, I Nyoman Ngurah Subagia dan didampingi Kabid Pemerintahan dan pengkajian peraturan, Bapak Ketut Wica. Pada kesempatan tersebut hadir Perangkat Daerah dari Inspektorat se-Bali, Bappeda se-Bali, Dinas Kominfo se-Bali, BPKPD se-Bali, Balitbang Inovda Buleleng, Balitbang Badung, dan Balitbang Denpasar.

Maksud dan tujuan Tujuan Pengukuran IPKD, diantaranya; 1) mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu;  2) memacu dan memotivasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; 3) melakukan publikasi atas hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota; 4) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki indeks pengelolaan keuangan daerah yang terbaik; 5) meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Sesuai dengan radiogram Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri bahwa batas input data IPKD diperpanjang mulai dari tanggal 26 september sampai dengan 30 September 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim IPKD Provinsi Bali bahwa data IPKD khusus Buleleng, semua data sudah terinput, dan hanya terdapat satu catatan pada dimensi 3. Terhadap hal tersebut Tim IPKD Kabupaten Buleleng akan segera berkoordinasi dan melengkapi kekurangan/catatan  sesuai hasil evaluasi. (Ngr).