(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

PEMKAB BULELENG SIAP TERAPKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Admin balitbang | 17 Juni 2020 | 113 kali

Guna meningkatkan keamanan informasi, Pemkab Buleleng diharapkan mulai menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupa tanda tangan digital dengan Kriptografi (Sertifikat Elektronik), pada setiap penandatanganan surat maupun dokumen. Dalam hal ini, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng selaku penyedia fasilitas telah menerapkannya sejak 8 Juli 2019. Untuk lebih memberikan pemahaman, maksud dan tujuannya, hari ini (17/6) dilaksanakan sosialisasi terkait penerapan sertifikat elektronik tersebut. Sosialisasi digelar melalui video conference bersama seluruh SKPD Kabupaten Buleleng, dengan narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, dan Kepala Dinas Kominfosanti didampingi Kabid Persandian dan Statistik.

 

Sekretaris Daerah (Drs. Gede Suyasa, M.Pd) dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa dengan penerapan Sertifikat Elektronik maka akan lebih memudahkan dalam hal tanda tangan, ketika pejabat berwenang berada di luar kota, sehingga tidak akan menurunkan produktivitas. Sertifikat ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan dari pihak yang ingin menggunakan informasi tertentu untuk kepentingannya sendiri. Instansi di lingkungan Pemkab Buleleng diharapkan menerapkan Sertifikat Elektronik ini secepatnya.

 

Kepala Dinas Kominfosanti (Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si) selaku narasumber juga menyampaikan pentingnya penerapan SPBE. Sertifikat Elektronik berisi identitas tanda tangan elektronik berupa kunci kriptografi, masa berlaku, nomor seri, dan tanda tangan penerbit sertifikat elektronik sebagai pihak ketiga terpercaya. Keuntungan yang didapat antara lain; mempermudah dan mempercepat proses administrasi pemerintahan, data utuh, asli, serta terjamin kerahasiaannya. Adapun dasar hukum penerapannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, UU ITE dan PP PSTE, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

 

Kepala Bidang Persandian (Putu Gopi Suparnaca, S.Sos) selaku bidang yang menangani, menyampaikan peran fungsi Persandian dalam rangka Pengamanan Informasi Elektronik. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bermaksud; 1) Otentikasi, untuk mengamankan informasi bahwa yang membuat informasi tersebut adalah yang berhak/yang sebenarnya, 2) Integrity, untuk meyakinkan bahwa data/informasi tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak atau oleh suatu hal lain yang tidak diketahui, 3) Confidentiality/Kerahasiaan, untuk meyakinkan bahwa data yang ditransmisikan tidak diketahui oleh pihak yang tidak berhak/berwenang untuk mengetahuinya. 4) Nir-penyangkalan, untuk mencegah terjadinya penyangkalan terhadap terciptanya suatu informasi oleh yang mengirimkan. Berdasarkan UU ITE Pasal 11, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Kabid Persandian juga telah memaparkan secara singkat terkait penerapannya nanti, namun untuk penerapan selanjutnya akan dipandu oleh Dinas Kominfosanti setelah SKPD mengirimkan Data Permohonan Sertifikat Elektronik. (Yan Widya_Balitbang_2020).