(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Balitbang Buleleng Ikuti Webinar “Sinergi Memperkuat Riset dan Inovasi Nasional”

Admin balitbang | 28 Agustus 2021 | 329 kali

Sabtu, 28 Agustus 2021 Balitbang Buleleng ikuti webinar dari MIPI (Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia) dengan topik “Sinergi Memperkuat Riset dan Inovasi Nasional”. Pada acara ini turut hadir Biro Pemerintahan, Bappedalitbang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan, Camat, Kepala Desa, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan, Pers Lokal, Asosiasi/organisasi kemasyarakatan/LSM di wilayah Pemda/Pemkot/Kab se-Indonesia.

 

Acara dibuka oleh Pengurus Pusat MIPI, dilanjutkan dengan pemaparan oleh 3 Narasumber : 1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan materi : ”Sinergi dan Konsolidasi Memperkuat Riset dan Inovasi Nasional untuk Idonesia Maju”; 2) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, dengan materi : ”Peran Perguruan Tinggi dalam Mendukung Riset dan Inovasi Nasional”; 3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri : ”Strategi Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Daerah untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19”.

 

Beberapa hal yang dapat disampaikan antara lain : 1) Pentingnya sinergi antara pusat dan daerah tentu tugasnya kemendagri salah satunya adalah agar terjadi harmonisasi dan sinergi antara pusat dan daerah sehingga program2 yang dilaksanakan baik di pusat dan daerah dapat dilaksanakan dengan baik. Sinergi juga harus dilakukan baik antara kementerian lembaga di pusat termasuk lembaga2 negara yang ada dan juga dengan pemerintah daerah.

 

2) Peran Kemendagri terkait inovasi daerah tentu akan mendorong agar inovasi daerah dapat dilaksanakan oleh daerah, karena : a) untuk mengangkat agar posisi Indonesia pada Global Competitive Index dan Global Innovation Index juga bisa lebih baik lagi sehingga posisinya bisa diperhitungkan di tingkat internasional; b) Untuk menangkap peluang dan tren yang terjadi selama ini khususnya terkait dengan penggunaan internet dan juga ponsel yang terus berkembang di Indonesia. Ini merupakan peluang untuk bisa melakukan inovasi daerah; c) Dalam rangka mempercepat tujuan otonomi daerah khususnya dalam meningkatkan pelayanan public, meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; d) Upaya-upaya inovasi di berbagai urusan/sektor/bidang perlu juga dilakukan agar tujuan otonomi daerah bisa cepat terlaksana; e) Otonomi untuk mempercepat/memperbaiki tata kelola pemerintahan khususnya dalam bidang administrasi maupun di bidang politik; f) Agar budaya kerja yang lama dapat berubah menjadi budaya kerja yang baru dimana budaya kerja lama yang bekerja seadanya, rutinitas, berfikir sempit, tidak berkolaborasi dan berpikir proyek, menjadi budaya kerja yang baru yaitu bekerja totalitas, lebih efektif dan efisien, berkolaborasi dan juga merubah mindset yang ada; g) Kemendagri selama ini terus melakukan upaya2 mendorong kinerja pemerintahan daerah antara lain dengan melakukan pengukuran dan penilaian IID, IKKD, IPKD, dan ITKPD untuk mengetahui peta kekuatan kekurangan dan kelebihan dalam mengelola pemerintahan daerah sehingga upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja daerah bisa tepat sasaran. Indeks tata kelola pemerintahan daerah, agar tata kelola pemerintahan daerah khususnya bisa menjadi lebih baik lagi; h) Indeks inovasi daerah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat, mulai UU 23, 11, PP, Perpres, serta Permendagri; i) UU 23 th 2014 mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemda dapat melakukan inovasi, kepala daerah wajib melaporkan inovasi yang telah dilakukan, pemerintah pusat melakukan penilaian dan pengukuran. Setelah itu pemerintah memberikan penghargaan berupa dana insentif daerah; j) Ada 6 Area Inovasi daerah yaitu : Inovasi administrasi, inovasi manajemen, inovasi kebijakan, inofasi frugal, inovasi teknologi dan Inovasi Sosial. Inovasi social adalah yang dilaksanakan oleh lembaga masyarakat seperti MIPI.

 

3) Strategi membudayakan inovasi : Masalah pola pemecahan, Kebijakan KDH, Evaluasi, Komunikasi dan Koordinasi, Marketing, Memacu meningkatkan kompetisi Inovasi, Perbaikan manajemen inovasi, Sustainable inovasi, Membentuk Innovation Hub, Menjadikan Nilai Indeks Inovasi sebagai IKU OPD; 4) Strategi Peningkatan Kapasitas Aparatur Inovasi : Mindset inovasi, Diklat inovasi, Rewarding, Proper Esselon ii/iii/iv, Pamong inovasi, Klinik inovasi, Kolaborasi.

 

5) Bagaimana kita meningkatkan sinergitas terkait Riset dan Inovasi baik di pusat maupun daerah, sehinga MIPI harus berperan ataupun melakukan langkah-langkah seperti yang sudah ditawarkan baik oleh BRIN, Dirjen Diktiristek dan BPP Kemendagri kepada MIPI, sehingga MIPI bisa memberikan kontribusi yang besar pada Negara terkait dengan riset dan inovasi; 6) Diperlukan kolaborasi dan sinergisitas, dalam hal ini MIPI sebagai wadah asosiasi/kelembagaan, dimana para ahli pemerintahan (ilmu social budaya/humaniora), yang tertampung dalam MIPI bisa berkiprah.

 

7) Ilmu sosial humaniora harus bisa berberan aktif di dalamnya khususnya mengenai kebijakan2,  Peluang yang diberikan kepada Ilmu social yang cukup besar terutama secara kuantitatif berdasarkan data; 8) Pentingnya dalam melakukan riset, si peneliti harus terjun langsung ke masyarakat. Dan apa yang disampaikan dalam penelitian bukan atau masalah penelitian atau masalah peneliti, tetapi masalah yang terjadi di masyarakat. Oleh karena Indonesia merupakan Negara yang secara multicultural menarik bagi para peneliti2 ilmu social, setidaknya MIPI bisa dengan segala kapasitas/kemampuannya, pengalaman, jaringan serta kredibilitas yang tinggi baik pada bidang inovasi maupun riset.

 

9) Kedepannya diharapkan MIPI dengan BRIN serta Ristekdikti selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan mengadakan kegiatan-kegiatan lain yang lebih bersifat fokus/spesifik lagi; 10) Dirahapkan kepada Anggota MIPI baik pusat dan di daerah untuk segera membuat proposal2, sehingga MIPI secara kelembagaan dapat membantu memfasilitasi, sehingga BRIN dan ristekdikti untuk selalu bisa membimbing dan memberi advice maupun memberi semacam bantuan apabila ada kesulitan baik dalam soal anggaran, soal kapasitas, kemampuan dan sebagainya yang dialami oleh personal anggota MIPI maupun dalam konteks yang lebih luas (jaringan-jaringan yang perlu dibantu). (Mira Triyulia/Balitbang/21).