(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Potensi Kekayaan Intelektual di Buleleng Sangat Banyak, Namun Baru Sebagian Kecil Didaftarkan HKI

Admin balitbang | 21 Februari 2024 | 875 kali

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., mengatakan Kabupaten Buleleng memiliki potensi kearifan lokal yang sangat banyak dan bervariasi, baik menyangkut budaya, sumber daya genetik, kuliner, maupun potensi alamnya. Namun dinilainya masih belum banyak yang didaftarkan untuk pencatatan setifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal itu diungkapkannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual hari ini, Rabu 21 Pebruari 2024 di Gedung PLUT K-UMKM Kabupaten Buleleng.


Gede Suyasa dalam sambutannya menyatakan HKI ini sangatlah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta yang ada, untuk meningkatkan ekonomi  masyarakat. Seringkali kita kebakaran jenggot setelah sebuah karya cipta atau kearifan lokal suatu daerah diklaim oleh pihak lain, sontak kemudian baru  kita melakukan reaksi untuk menggugat, ungkapnya serius dihadapan peserta sosialisasi yeng terdiri dari, pengusaha sentra kopi, UMKM, seniman maupun budayawan di daerah ini.


Oleh karena sebagai lembaga yang memiliki tugas memfasilitasi HKI di Kabupaten Buleleng, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) harus jeli dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pendataan aneka ragam kekayaan intelektual, sekaligus untuk memfasilitasi pendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Gede Suyasa mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai hal yang sangat penting terhadap pemahaman pentingnya HKI.


Sementara itu Kepala Balitbang Inovda Drs. Made Supartawan, M.M., dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini sebagai program strategis Balitbang inovda, dan juga dalam rangka penjabaran dari rekomendasi yang diberikan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diakuinya meski Balitbang Inovda merupakan lembaga baru dalam pengelolaan kekayaan intelektual di kabupaten Buleleng, tetapi pihaknya telah berhasil mendaftarkan beberapa HKI yang ada di Kabupaten Buleleng.


Selama tahun 2023 beberapa kearifan lokal yang telah didaftarkan untuk mendapatkan HKI, diantaranya yang menyangkut Ekspresi Budaya Tradisional seperti Tradisi Nyakan Diwang di Desa Kayu Putih, Mejaran-jaranan di Kelurahan Banyuning Singaraja, dan Pengetahuan Tradisional berupa Pengelantaka Kabupaten Buleleng. Termasuk beberapa hak merek UMKM, yakni Caca Toko aneka kue nastar dan Minyak Mahusadhi produk minyak kesehatan.


Supartawan mengakui untuk efeketifitas fasilitasi HKI, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah melaksanakan MOU dengan Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pelayanan Hukum dan Hak Asasai Manusia. Dari MOU ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dalam fasilitasi HKI.


Tampil dua narasumber dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, masing-masing Ir. I Nyoman Suarta, M.Si., dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Propinsi Bali dengan materi Kebijakan Brida Bali dalam memfasilitasi Kekayaan Intelektual di Wilayah Bali, dan Putu Edi Wahyudi dari Kemenkumham Bali dengan materi pentingnya HKI dan teknis proses pendaftaran Kekayaan Intelektual.


Sebelum pemaparan materi, acara sosialisasi juga kehadiran seorang interpreneur dan motivator, Ida Bagus Dipa Abadi yang memberikan pencerahan serta motivasi diri dalam menumbuhkan etika bisnis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Acara sosialisasi berjalan sangat dinamis, karena peserta sangat interaktif dengan mengajukan berbagai permasalahan yang menyangkut  Kekayaan Intelektual. #Roy.