(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Peningkatan Pengelolaan KI Daerah Tingkatkan Kapasitas Daya Saing

Admin balitbang | 28 Maret 2024 | 917 kali

Kamis, 28 Maret 2024 Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda Buleleng yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda, Gede Suardika dan Made Roy Astika mengikuti Webinar Series Penguatan Peran BRIDA/BAPPERIDA yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, dengan tema “Peningkatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) Daerah Untuk Meningkatkan Kapasitas Daya Saing”.

 

Webinar dibuka oleh Boediastoeti Ontowirjo selaku Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, dengan 3 narasumber, yaitu Direktur Kerjasama dan Edukasi, DJKI Kemenkum HAM; Direktur Manajemen KI, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN; dan Direktur Pengembangan KI Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kemenparekraf.

 

Peran Strategis Pemerintah Daerah dalam Mengelola KI untuk Memajukan Potensi Unggulan Daerah, disampaikan Eny Triniaswaty. Poin penting dari KI adalah sebagai  jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha; sebagai asset bisnis ingtangible yang bernilai ekonomis tinggi; sebagai alat untuk menciptakan/menambah nilai/value added; sebagai sumber bisnis baru melalui invensi dan inovasi; sebagai tanda pengenal agar mudah dikenali oleh konsumen (brand image) dan alat promosi; sebagai alat untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan dan investasi. KI merupakan tugas bersama antara Kementerian/Lembaga,  Pemda, Perguruan Tinggi/Litbang, UMKM/Industri, sehingga untuk kedepannya Indonesia maju berbasis KI.

 

Selanjutnya, Pemanfaatan KI Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Ekonomi Kreatif di Daerah disampaikan Dr. Sabartua Tampubolon, SH. MH., selaku Direktur Pengembangan KI Industri Kreatif Kemenparekraf. Poin penting dari daya saing produk ekonomi kreatif adalah sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif dan Perpres Nomor 142 tahun 2018 tentang rencana Induk Pengembangan Ekraf. Peran KI yang dilakukan oleh Pemerintah Dearah, yaitu; 1) memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait, serta pendaftaran hak kekayaan industry kepada pelaku ekonomi kreatif; dan 2) memfasilitasi pemanfaatan KI kepada pelaku ekonomi kreatif.


Terakhir, Strategi BRIN dalam Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi melalui Pengelolaan Kekayaan Intelektual disampaikan Dr. Ayom Widipaminto, ST., selaku Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN. Poin penting dari BRIN terhadap fasilitas Pemerintah Daerah, yaitu 1) meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan KI; 2) meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan KI; 3) meningkatkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki melalui peningkatan produktifitas, dan pemanfaatan KI yang dapat memberikan nilai tambah dan persaingan, baik domestik maupun internasional demi kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan; 4) terciptanya kemandirian ekonomi daerah berbasis KI; dan 5) meningkatnya Indeks Inovasi Daerah melalui peningkatan produktifitas dan pemanfaatan KI yang dikelola secara profesional. #Igs.