(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

BALITBANG IKUTI SOSIALISASI KIPP KEMENPANRB

Admin balitbang | 24 Maret 2021 | 1319 kali

Selasa, 23 Maret 2021 Balitbang Buleleng ikuti Sosialisasi Nasional “Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021” di lingkungan Pemerintah Daerah Wilayah II, oleh Kemen PANRB secara virtual melalui Zoom Meeting dan Kanal Youtube. Acara ini dibuka oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, dan didampingi oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik beserta Narasumber dari Kemen PANRB. KIPP ini telah dilaksanakan mulai tahun 2014, dan tahun 2021 merupakan kali ke 8 dilaksanakannya kompetisi ini. Beberapa hal yang disampaikan antara lain :

 

Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.

 

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalah Kegiatan Penjaringan, seleksi, penilaian dan pemberian penghargaan kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD dengan inovasi terbaik.

 

Kriteria Inovasi Pelayanan Publik yaitu a) efektif (capaian nyata dan solutif), b) bermanfaat (berdampak) dalam menyelesaikan masalah publik, c) dapat ditransfer (dapat direplikasi oleh UPP sejenis atau diadaptasi ke dalam konteks lain), d) kebaruan (Novelty) : keunikan gagasan, pendekatan baru, modifikasi inovasi yang ada, e) berkelanjutan (dukungan keberlangsungan Inovasi).

 

Tujuan KIPP, diantaranya a) Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan dan mempromosikan inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, b) Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) Nasional, c) Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi, d) Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik, e) Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik, dan f) Mendorong keberlanjutan Inovasi Pelayanan Publik. (Mira Triyulia/Balitbang/21).