(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Kota Denpasar Berikan Insentif Bagi Inovasi Pemilik KI

Admin balitbang | 05 Maret 2024 | 926 kali

Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Aryawibawa mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum sebuah karya inovasi, dan pihaknya akan memberikan insentif bagi inovasi yang memiliki KI.

 

Hal itu disampaikannya saat membuka acara Sosialisasi KI dalam rangka memperingati HUT Kota Denpasar ke-236, di Ruang Taksu Dharma Negara Alaya Denpasar (5/3).  Agus mengajak semua jajarannya untuk bersama-sama bergerak dan bertanggung jawab melindungi potensi KI yang ada di setiap daerah. “Lakukan sinergi untuk memfasilitasi perlindungan KI”, ungkapnya dihadapan seluruh peserta sosialisasi yang diikuti sekitar 400 peserta dari kalangan perguruan tinggi, budayawan, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan perangkat daerah di seluruh Bali.

 

Menurut Ketua Panitia yang juga Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, SE., M.Si., dalam laporannya mengatakan sosialisasi KI dengan tema Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk menuju Denpasar Maju, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah serta masyarakat, akan pentingnya KI sebagai bentuk penjabaran tugas dan fungsi keberadaan Sentra KI Pemerintah Kota Denpasar.

 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali dalam sambutannya yang diwakili Alexander Palti, SH., MH., mengatakan pihaknya menyambut positif dilaksanakannya sosialisasi KI ini, sebagai sarana untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang KI demi memberikan perlindungan hukum dan peningkatan ekonomi bagi pemilik KI. Ia mengakui komitmen Kemenkumham Bali dengan seluruh Pemkab di Bali telah terjalin dengan baik, untuk memberikan fasilitasi pendaftaran KI. Untuk mendukung layanan KI, diakuinya saat ini telah ada sebanyak 17 unit sentra KI yang tersebar di seluruh Bali.


Tampil 3 narasumber dalam sosialisasi masing masing; Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan  SH., M.Hum LLM., dengan materi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual; Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali, Alexander Palti dengan materi Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual Kota Denpasar, Hak Cipta, dan KI Komunal; serta Sih Jumaedi, SH., M.H., selaku Pemeriksa Merek Madya dari Kemenkumham RI Dirjen KI, dengan materi lebih mengarah kepada prosedur pendaftaran merek. #Roy.