(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Nyoman Genep, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tentukan DID

Admin balitbang | 07 Juli 2021 | 855 kali

Asisten 3 (Administrasi Umum) Setda Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Genep, M.T., menyatakan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sangat menentukan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan IPKD yang dilaporkan sesuai dengan standar yang ditentukan Kementrian Dalam Negeri, akan sangat mempengaruhi dalam perolehan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

 

Hal itu diungkapkan Nyoman Genep saat membuka kegiatan zoom meeting hari ini (7/7) tentang sosialisasi dan tutorial penginputan data IPKD secara daring. Sosialisasi diberikan oleh Kristian Kalangi dari Badan Pengembangan dan Penelitian Kementrian Dalam Negeri, dan diikuti oleh seluruh tim dan operator  IPKD Kabupaten Buleleng, serta pejabat struktural di Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng. Nyoman Genep menyatakan sangat interes dengan pelaksanaan sosialisasi ini, sehingga dalam pengimputan data bisa lebih mantap dan akurat. Diharapkan semua operator bisa mengikuti tutorial dengan baik, sehingga dalam pengimputan data bisa lebih lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

Sementara Kristian Kalangi Kemendagri menyatakan, pengimputan data yang dilakukan oleh kabupaten tidak bisa dilepaskan dengan peranan Propinsi Bali, karena setelah dilakukan pengimputan data harus dikoordinasikan dengan pihak Propinsi Bali yang terlebih dahulu melakukan pengukuran terhadap IPKD ini. Koordinasi dengan propinsi sebelum di upload kepusat sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya kesalahan input data, ungkap Kristian Kalangi mengingatkan.

 

Dalam rangka pembinaan peta pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat 6 dimensi, bobot dan mekanisme penilaian pengukuran IPKD. Dimensi 1 tentang kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, dimensi 2 tentang pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dimensi 3 menyangkut transparansi pengelolaan keuangan daerah, dimensi 4 tentang penyerapan anggaran, dimensi 5 tentang kondisi keuangan daerah, serta dimensi 6 menyangkut opini BPK atas LKPD. Menyangkut lintas OPD, maka tim IPKD Kabupaten Buleleng secara efektif melakukan koordinasi sebelum melakukan pengimputan data, sehingga secara bersamaan bisa melakukan pengimputan terhadap 6 dimensi tersebut, ungkap Kalangi dengan jelas.

 

Setelah dilakukan tutorial dan sosialisasi ini, Asisten 3 Nyoman Genep mengharapkan segera  dilakukan rapat koordinasi Tim IPKD Kabupaten Buleleng untuk persamaan persepsi dalam pengisian data IPKD. (Roy Astika/Balitbang/21).