(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Tanggap Situasi Darurat, BPBD Buleleng Susun RPKB

Admin balitbang | 22 April 2024 | 922 kali

Senin, 22 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Gedung Buleleng Tourism Information Centre Pantai Penimbangan Buleleng, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Inovda Buleleng, I Gusti Ngurah Purnawirawan, SE., ME., bersama dengan Analis Desa dan Kelurahan Putu Sucika, S.Sos., menghadiri undangan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2028.

 

Rapat dibuka oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng. Pemaparan Laporan Pendahulan disampaikan oleh Made Hartawan, ST., selaku Penata Penanggulangan Bencana BPBD Buleleng serta I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd.,M.Eng.,CRA.,CRP., selaku Koordinator Tim Penyusun dari Universitas Pendidikan Genesha Singaraja. Hartawan dalam paparannya menyampaikan bahwa Buleleng memiliki potensi ancaman yang cenderung meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan. Data dari BPBD Kabupaten Buleleng mulai tahun 2021 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 menunjukkan jumlah kejadian bencana semakin mengalami peningkatan.

 

Tujuan Penyusunan RKPB yaitu agar pemerintah daerah memiliki mekanisme tanggap terhadap situasi darurat untuk jenis ancaman bencana apapun, alat untuk menjalankan fungsi koordinasi dan komando dalam penanganan darurat bencana, mempermudah Pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak berkepentingan lainnya dalam memahami substansi yang dimuat dalam RPKB, dan melaksanakan sebuah RPKB serta mendukung pemerintah pusat untuk memiliki dokumen RPKB sebagai kerangka kerja tanggap penanganan darurat bencana yang efektif.

 

Sementara itu Krisna Eka Putra dalam paparannya menyampaikan bahwa RPKB merupakan suatu dokumen panduan bagaimana menghadapi kedaruratan bencana. Adapun yang termuat dalam RPKB, yaitu mekanisme penanganan darurat bencana, kebijakan penanganan darurat bencana, peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan utama, dan bagaimana isu-isu kunci (kesetaraan gender, lingkungan dan HAM) diintegrasikan dalam penanganan darurat bencana. Point utama yang dibahas pada Laporan Pendahuluan kali ini yaitu mengenai prinsip dan ruang lingkup penetapan keadaan darurat, pembahasan mekanisme penetapan keadaan darurat bencana, pembahasan pelaksanaan penetapan keadaan darurat bencana serta pembahasan mekanisme penentuan status tanggap darurat bencana.


Acara tersebut dihadiri pula oleh Tim Pembahasan Dokumen RPKB Kabupaten Buleleng yang terdiri dari perwakilan Kodim 1609/Buleleng, Polres Buleleng. BPBD, Dinsos, Disdikpora, Bappeda, Dinas PUTR, Disperkimta, Dinkes, DLH, Dishub, Distan,  Dispar, Damkar, Badan KesBangPol, Bagian Hukum Setda, Bagian PBJ Setda, BPKPD, Universitas Ganesha, Universitas Panji Sakti, STAH N Mpu Kuturan, BPS  Kab. Buleleng, Basarnas, PMI, Forum PRB Buleleng, PWI Kab. Buleleng dan PHRI Kab. Buleleng. #Sck.