(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

HASIL KAJIAN DAMPAK PANDEMI COVID 19 TERHADAP UMKM DI KABUPATEN BULELENG

Admin balitbang | 26 Februari 2021 | 9688 kali

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada penurunan perekonomian masyarakat, terutama bagi para pelaku UMKM. Kajian Balitbang Buleleng terkait hal tersebut memperoleh hasil yang sama. Adapun dampak Covid-19 terhadap produktivitas UMKM di Kabupaten Buleleng, yaitu distribusi bahan baku, laba, penjualan, karyawan dan permodalan : Pertama, proses distrubusi bahan baku yang lambat menyebabkan adanya beberapa kelangkaan bahan baku yang digunakan untuk membuat produk UMKM.

 

Kedua, terjadinya penurunan terhadap laba. Laba adalah peningkatan kekayaan seorang investor sebagai hasil dari penanaman modal setelah dikurangi biaya-biaya terkait penanaman modal tersebut. Laba juga dapat dimaknai sebagai selisih harga penjualan dengan biaya produksi. Sedangkan menurut Hansen dan Mowen (2001), bahwa laba atau laba bersih merupakan laba operasi dikurangi pajak, biaya bunga, biaya riset, dan pengembangan.  

               

Ketiga, adanya penurunan penjualan. Aktivitas penjualan adalah hal yang sangat penting bagi perusahaan, terutama untuk meraih keuntungan. Penjualan merupakan salah satu fungsi pemasaran yang menentukan bagi perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu memperoleh laba untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

 

Keempat, menyebabkan terjadinya penurunan karyawan. Setiap perusahaan membutuhkan karyawan sebagai tenaga yang menjalankan setiap aktivitas yang ada dalam organisasi perusahaan. Karyawan merupakan aset terpenting yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap kesuksesan sebuah perusahaan.

 

Kelima, adanya kesulitan dalam melakukan angsuran pinjaman modal usaha yang digunakan oleh UMKM. Modal merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis/ usaha, investasi, dan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau penghasilan. Bagi perusahaan yang baru berdiri atau mulai menjalankan usahanya, modal digunakan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, sedangkan bagi perusahaan atau bidang usaha maupun bisnis yang sudah berdiri lama, modal biasanya digunakan untuk dapat mengembangkan usaha maupun memperluas pangsa pasar dari bisnis dan usaha tersebut. Bagi para pengusaha, hendaknya harus bisa menggunakan/memanfaatkan modal dengan seoptimal mungkin, yang nantinya diharapkan akan dapat memberikan keuntungan yang lebih maksimal bagi perusahaan yang sedang di kelola.

 

Berdasarkan data di atas, sebelum Covid-19 UMKM di Kabupaten Buleleng telah mengalami kesulitan modal sebanyak 45,71%. Sesudah Covid-19 kesulitan modal pada UMKM di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan menjadi 71,4%. Terjadi peingkatan kesulitan modal UMKM di Kabupaten Buleleng sebesar 25,7%. Hal ini menunjukkan, implikasi Covid-19 terhadap permodalan UMKM di Kabupaten Buleleng sangat siginifikan atau memberikan dampak yang sangat berarti. Bertalian dengan itu, maka dibutuhkan upaya strategis untuk mampu meningkatkan modal UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng, dengan cara mendatangkan modal dari eksternal (pemerintah, bank, perusahaan swasta, investor, dll) atau dengan meningkatkan modal yang bersumber dari internal untuk menunjang oprasional UMKM. (Balitbang/21).