(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Balitbang Inovda Buleleng disarankan Buat Sentra HKI

Admin balitbang | 09 November 2022 | 89 kali

Untuk lebih efektif dalam melakukan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal, Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng disarankan untuk memiliki Sentra HKI sendiri. Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan Hukum Devisi Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali, Wayan Redana, saat dilaksanakan konsultasi hari ini (9 Nop) di Kantor Kemenkumham Bali, Renon Denpasar.

Dengan memiliki Sentra HKI Balitbang Inovda akan lebih leluasa untuk melakukan pembinaan dan mendaftarkan hak kekayaan Intelektual masyarakat terutama untuk pelaku UMKM, ungkap Wayan Redana. Ia menambahkan untuk membentuk sentra HKI Balitbang Inovda Buleleng terlebih dahulu melaksanakan penandatanganan MOU antara Balitbang Inovda dengan Devisi Hak kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali. Setelah dilakukan penandatanganan MOU ini, Balitbang Inovda akan mendapat ID dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), khusus untuk dengan leluasa melaksanakan mekanisme pendaftaran hak kekayaan Intelektual.

Dengan demikian Keberadaan Sentra HKI akan memungkinkan meningkatkan Kinerja lembaga bahkan dalam penyusunan anggaran untuk fasilitasi HKI. Selain konsultasi masalah mekanisme HKI, pejabat Fungsional Substansi Diseminasi dan Fasilitasi HKI Balitbang Inovda Buleleng, Made Roy Astika juga menyampaikan persiapan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan tanggal 15 Nopember mendatang di Hotel Banyualit. Agar sosialisasi ini berjalan efektif bahkan sesuai dengan sasaran, akan juga disiapkan formulir pendaftaran kepada peserta sosialisasi formulir pendaftaran HKI baik yang pendaftaran hak merek,logo, desain, paten dan lain-lain. (#Roy).