(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Balitbang Inovda Fasilitasi 6 Hak Merek dan 1 Hak Cipta

Admin balitbang | 10 November 2023 | 652 kali

Untuk lanjutan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang sempat terkendala beberapa bulan terakhir ini, Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng berinisiatif untuk mendaftarkan langsung Hak Kekayaan Intelektual Personal UMKM, dan Hak Cipta Seni pertunjukan Bondres Sanggar Dwi Mekar ke Kemenkumham Bali. Pendaftaran berkas administrasi dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, didampingi Analis Kebijakan Made Roy Astika dan Gede suardika beserta Fungsional Administrasi Made Arya Mertada, Jumat (10/11).

 

Dari 6 hak merek dan 1 hak cipta yang diajukan tersebut, setelah diverifikasi ternyata masih ada beberapa koreksi administrasi substantif yang harus dilengkapi dan diperbaiki. Koreksi itu menyangkut salah ketik penulisan deskripsi, penyesuaian nama dan logo dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi dinas terkait, serta beberapa penyesuaian foto dan narasi.

 

Konsultasi menyangkut Hak Cipta Seni Pertunjukan Bondres Sanggar Dwi Mekar, masih dibahas terkait yang didaftarkan seni pertunjukan atau karakter Topik yang menjadi pendukung pemain pertunjukan Bondres. Menurut Kasubid Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham Bali, Ida Bagus Danu, kalau didaftarkan Hak Cipta masing-masing karakter topeng, maka akan membutuhkan biaya yang lebih banyak, karena ada delapan karakter topeng yang harus didaftarkan berbeda, sehingga membayarnya persatu karakter untuk hak cipta.


Untuk menyiasati agar seluruhnya, baik seni pertunjukan, skenario cerita, karakter topeng harus dibuat satu video pementasan Bondres Sanggar Dwi mekar, yang dibarengi dengan narasi video yang mengungkapkan karakter masing-masing topeng secara detail, sehingga bisa dicatatkan hak cipta secara keseluruhan dengan hanya membayar satu pendaftaran hak cipta. #Roy.