(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

KELAYAKAN TARIF RETRIBUSI SAMPAH DAN UPAYA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TUNGGAL

Admin balitbang | 28 April 2021 | 313 kali

Besaran tarif pemungutan retribusi sampah saat ini didasarkan pada besaran dan struktur tarif Perda 17 tahun 2011 dan perjanjian kerjasama. Besaran dan struktur tarif itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini. Sistem pemungutannya juga bermacam-macam yang dapat menimbulkan kesan tarif ganda. Perlu penetapan besaran tarif yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan sistem pemungutan tunggal.

 

Besaran tarif dan struktur tarif haruslah dapat menjamin pemberian layanan berkualitas berkelanjutan, berkeadilan, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat wajib retribusi. Besaran dan struktur tarif retribusi sampah saat ini sudah ditetapkan tahun 2011 berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 17 Tahun 2011 sesuai perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat wajib retribusi saat itu. Ketentuan pada Perda itu, besaran dan struktur tarif ditinjau tiga tahun sekali. Sejak tahun 2011 sudah terjadi perkembangan ekonomi, besaran tarif belum ditinjau, pendapatan perkapita berdasarkan harga konstan masyarakat wajib retribusi sudah meningkat dari Rp. 23.000.740,- tahun 2011 menjadi Rp. 35.480.000,- tahun 2019, meningkat lebih dari 50%. Biaya pelayanan sampah juga terus meningkat, tahun 2020 dianggarkan mencapai 12 milyard rupiah. Besaran dan stuktur tarif retribusi sampah perlu ditingkatkan 50% untuk menjamin kualitas pelayanan berkelanjutan, dan berkeadilan.

 

Besaran dan struktur tarif retribusi sampah itu supaya dapat dipakai meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sampah berkelanjutan dan mendidik masyarakat wajib retribusi untuk mengelola sampah di sumbernya. Kalau penghasil sampah sebagai wajib retribusi sampah sudah mengelola sampah di sumbernya, apalagi mampu zero waste, hingga tidak ada sampah diangkut ke TPS dan TPA, maka retribusi sampah menjadi tidak relevan. Pemungutan retribusi sampah agar menggunakan sistem Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya seperti karcis, kwitansi, dan struk. Masyarakat wajib retribusi sampah yang mendapatkan SKRD atau dokumen lainnya yang setara wajib membayar retribusi sampah. Pembayarannya dapat dilakukan secara online. (Balitbang/21).