(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Retribusi Pengelolaan Sampah di Buleleng

Admin balitbang | 06 Februari 2023 | 3527 kali

Kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng masih dalam pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah yang belum terolah disumbernya, dibuang ke tempat penampungan sementara yang merupakan tanggungjawab rumah tangga penghasil sampah. Pengangkutan sampah dari rumah tangga adakalanya dipungut biaya berdasarkan kesepakatan antara penghasil sampah dengan pihak pengangkut dari Dinas Lingkungan Hidup.

 

Berikut Hasil Analisa Persampahan di Buleleng meliputi;

a)   Analisis tata cara retribusi sampah yang ideal mengikuti peraturan dari Menteri Dalam Negeri no 7 tahun 2021 mengenai tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Dalam aturan ini disajikan perhitungan tarif retribusi dengan berbagai macam kondisi;

b)  Dalam penanganan sampah, pemerintah daerah dapat memungut retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan kepada setiap orang atas jasa pelayanan 46 yang diberikan. Sampah yang dimaksud meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Objek retribusi penanganan sampah meliputi: 1) Pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara 2) Pengangkutan sampah dari sumbernya dan atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pemrosesan akhir sampah 3) Penyediaan lokasi pembuangan atau pemrosesan akhir sampah;

c)  Kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng sudah berjalan baik, tetapi jumlah area pelayanan masih perlu ditingkatkan agar lebih luas cakupan areanya. Adapun sumber sampah daerah pelayanan Kabupaten Buleleng terdapat 76.8% sampah berasal dari rumah tangga, 17.7% berasal dari kategori bisnis, 4.09% berasal dari kategori industri, 1.53% berasal dari kategori umum, dan tidak terdapat sumber sampah dari kategori fasilitas masyarakat milik swasta. Sistem pengelolaan sampah di TPA Bengkala awalnya menerapkan metode Sanitary Landfill kemudian sejak tahun 2020 menjadi metode open dumping;

d) Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Buleleng merasa besaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan yang dibebankan sudah cukup dan sejalan dengan kondisi pengelolaan persampahan/kebersihan di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan hasil dari kuesioner, sebesar 24 % responden bersedia membayar iuran retribusi sampah, 67% responden bersedia membayar namun tidak mengisi berapa nominal yang bersedia dibayarkan dan sebesar 9% responden tidak menjawab;

e)   Berdasarkan hasil analisis, biaya penanganan sampah ideal Kabupaten Buleleng yaitu sebesar Rp 42.685.380.000/Tahun setara Rp 236.310,84 /Ton.

f)   Besaran tarif retribusi per kategori sumber yaitu rumah tangga terdiri dari rumah tangga kelas miskin sebesar Rp 3.750 /bulan rumah tangga kelas bawah sebesar RP 5.250 /bulan, rumah tangga kelas menengah sebesar Rp 7.501 /bulan, dan rumah tangga kelas atas sebesar Rp 13.876 /bulan. Kategori bisnis, terdiri dari bisnis kecil sebesar Rp. 73.000 /bulan, bisnis menengah sebesar Rp 110.172 /bulan, dan bisnis besar Rp 165.258 /Bulan. Kemudian kategori industry, terdiri atas industri kecil/rumah tangga sebesar Rp 101.358 /bulan, industri sedang sebesar RP 110.172 /bulan, industri menengah sebesar Rp 220.334 /bulan dan industri besar sebesar Rp 330.516 /bulan. Sedangkan kategori umum, terdiri atas umum-1 sebesar Rp 47 110.245 /bulan, umum-2 sebesar Rp 153.506 /bulan dan umum-3 sebesar Rp 167.461 /bulan;

g)  Biaya retribusi hasil dari analisis pada setiap kategori kelas, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

h)  Alur pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lain. Sampah dari sumber akan dibawa menuju ke TPS3R dan dikelola oleh Bumdes dan Lembaga Swadaya Persampahan. Selanjutnya DLH Kabupaten Buleleng akan melakukan pengelolaan dari TPS3R menuju ke TPA. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penambahan jumlah kontainer mobile, untuk menampung 30% residu sampah hasil dari TPS3R yang kemudian dikelola oleh pihak DLH Kabupaten Buleleng;

i)    Tata cara pemungutan retribusi persampahan/ kebersihan yang dominan diinginkan oleh masyarakat Buleleng adalah melalui Bumdes dan swadaya persampahan, seperti yang berlangsung selama ini. Kolaborasi Bumdes dan swadaya persampahan dapat menjadi alternatif yang efektif dan efisien untuk memaksimalkan penerimaan retribusi persampahan yang berkelanjutan. (Hasil Kelitbangan, 2022:45-47).