(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Kabupaten Buleleng Perkuat SIDa

Admin balitbang | 02 Januari 2023 | 8410 kali

Mengutip dari himpunan hasil Kelitbangan Balitbang Inovda Buleleng (2022:6-7), fokus implementasi Sistem Inovasi Daerah (SIDa) di Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 tahun 2012 tentang Sistem Inovasi Daerah Provinsi Bali meliputi: a) kebijakan SIDa; b) penataan unsur SIDa; dan c) pengembangan SIDa. SIDa Provinsi Bali adalah keseluruhan proses dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. SIDa bertujuan mempercepat perwujudan masyarakat yang lebih sejahtera, merespon lingkungan dinamis serta menopang perwujudan visi dan misi Gubernur Bali, dan untuk Kabupaten Buleleng sesuai dengan visi misi Bupati Buleleng.

 

Kabupaten Buleleng memiliki banyak potensi, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, pertambangan dan industry. Namun inovasi ide kreatif inovatif dan arah kebijakannya belum tertata/terencana dengan baik. Kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat untuk membuat perencanaan sesuai misi dan visi Pemerintah kabupaten Buleleng.

 

Strategi Kebijakan dalam mendukung penguatan SIDa Kabupaten Buleleng merujuk pada Roadmap yang telah disusun oleh tim ahli, dan telah dirumuskan dalam dokumen kajian Roadmap SIDa 2017. Dari perbandingan hasil survey online yang dilaksanakan tim SIDa tahun 2022 dengan roadmap SIDa tahun 2017, maka dapat dilihat bahwa inovasi yang disusun oleh OPD di Kabupaten Buleleng terdiri dari tiga jenis: 1) beberapa OPD telah secara konsisten mengikuti roadmap yang disusun, seperti  BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan; 2) ada beberapa OPD yang mengembangkan inovasi berbeda dari roadmap SIDa, yaitu Dinas Pertanian, Dinas PU, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; dan 3) ada beberapa OPD yang belum memiliki inovasi. (2022:8).

 

Strategi kebijakan penguatan SIDa Kabupaten Buleleng tahun 2022 mengakomodasi saran/masukan dari masyarakat. Promosi digital yang gencar tanpa dibarengi dengan pembenahan akses jalan dan fasilitas pariwisata di Desa Wisata atau di objek wisata tentu malah menjadi investasi biaya yang tidak produktif. Rencana aksi untuk sektor pariwisata disarankan sebagai berikut: (1) Mendukung inovasi pariwisata dan desa wisata dengan membantu perbaikan fasilitas wisata dan akses jalan, (2) Inovasi digital marketing pariwisata buleleng dengan sistem aplikasi, (3) Inovasi pengembangan industri pariwisata yang sinergis dengan pertanian dan industri kerajinan yang kreatif, (4) Inovasi sistem pinjaman lunak bagi pokdarwis yang ingin mengembangkan usaha pariwisata yang produktif bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat/desa, (5) Inovasi dalam tata kelola kelembagaan yang partisipatif, berorientasi pada penguatan masyarakat pelaku pariwisata.


Perwujudan penguatan SIDa dilakukan melalui penataan daya dukung unsur organisasi, kerangka regulasi, dan internalisasi budaya inovasi. Tujuan utamanya ialah menciptakan interaksi produktif multipihak yang saling menguntungkan bagi perkembangan inovasi dan difusinya, penyebarluasan praktik inovasi terbaik, dan hasil-hasil kelitbangan yang sesuai dengan tantangan dan potensi unggulan di lingkup Kabupaten Buleleng. (2022:9).