(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Kajian Drainase Antisipasi Banjir di Buleleng

Admin balitbang | 20 Februari 2023 | 2807 kali

Kabupaten Buleleng memiliki topografi perbukitan dengan sekitar 40% wilayahnya berupa ekosistem hutan serta laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,51%. Hal ini berdampak pada perubahan fungsi lahan, misalnya lahan pertanian menjadi lokasi permukiman. Dwifungsi yang kontradiktif akibat kepadatan penduduk dan terbatasnya lahan, mengakibatkan tidak jarangnya saluran drainase dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah. Ditambah kesadaran dan kebiasaan masyarakat terutama yang tinggal di bantaran sungai sering menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah rumah tangga. Dampak dari “malfungsi” drainase adalah suatu daerah atau kawasan menjadi daerah rawan genangan dan banjir. (Hasil Kelitbangan, 2022:47-48).

 

Beberapa analisis yang dilakukan, diantaranya; a) Tahap awal dalam suatu perencanaan sistem drainase perkotaan diawali dengan penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase. Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan disusun untuk kawasan metropolitan, kawasan perkotaan besar dan kota yang mempunyai nilai strategis. Dalam hal sistem drainase perkotaan untuk kawasan kota sedang dan kecil, Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan disusun secara sederhana. Rencana induk disusun oleh instansi yang berwenang di bidang 51 drainase dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Buleleng sebaiknya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Penyusunan rencana induk pada kabupaten/kota harus berdasarkan pada Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah tersebut. Rencana induk Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan berlaku 25 (dua puluh lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu berlakunya Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kota (Pasal 7 Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014);

 

b) Kabupaten Buleleng telah menyusun masterplan drainase untuk Kawasan Perkotaan Seririt, Perkotaan Pancasari, dan Perkotaan Singaraja. Selanjutnya perlu disusun masterplan sistem drainase perkotaan di tiap-tiap pusat kegiatan dan kawasan strategis berdasarkan RTRW Kabupaten Buleleng;

1) Studi Kelayakan Setelah rencana induk sistem drainase disusun maka perlu disusun suatu studi kelayakan. Studi Kelayakan Sistem Drainase Perkotaan disusun untuk mengukur tingkat kelayakan rencana pembangunan prasarana dan sarana Sistem Drainase Perkotaan di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan. Studi kelayakan disusun oleh penyelenggara sistem drainase perkotaan dan harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah daerah (Pasal 11 Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014);

 

2) Pelaksanaan Teknis Terperinci Tahapan perencanaan sistem drainase perkotaan didahului penyusunan rencana induk (masterplan) sistem drainase perkotaan. Berdasarkan muatan penyusunan rencana induk sistem drainase perkotaan akan tergambarkan pembagian sistem drainase dan yang berfungsi sebagai pembuangan utama drainase adalah sungai. Dalam satu sistem drainase akan terdiri dari beberapa subsistem. Dalam satu sistem akan terdapat beberapa saluran primer, sekunder dan tersier. Penyusunan sistem drainase akan terdapat prioritas pelaksanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang. Dari skala prioritas penanganan drainase ditindaklanjuti dengan studi kelayakan. Hasil studi kelayakan sangat penting terutama menyangkut kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan. Tahapan penyusunan ini sangat penting untuk perencanaan yang lebih detail. 52 Penyusunan perencanaan teknik rinci saluran drainase melalui beberapa altenatif konstruksi yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Hasil dari penyusunan perencanaan teknik rinci saluran drainase berupa, gambar, spesifikasi teknik, laporan teknis dan rencana anggaran biaya yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan konstruksi saluran drainase di lapangan;

 

3) Pelaksanaan Konstruksi Pelaksaanaan konstruksi sistem drainase perkotaan meliputi kegiatan pembangunan baru dan/atau normalisasi. Pembangunan baru meliputi kegiatan membangun saluran, memperbanyak saluran, memperpanjang saluran, mengalihkan aliran, sistem polder, kolam tampung (storage) memanjang, kolam retensi. Normalisasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan (Pasal 15 Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014). Pelaksanaan konstruksi wajib mengikuti prinsip pelaksanaan konstruksi aman dan bersih (clean construction). Dalam suatu konstruksi sistem drainase perkotaan, perlu dilakukan uji coba saluran drainase yang dilaksanakan pada prasarana dan sarana drainase yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai dengan mutu dan fungsinya. Uji coba prasarana dan sarana sistem drainase sebagaimana pada saluran, bangunan perlintasan, bangunan pompa air, dan bangunan pintu air. Uji coba dilakukan dengan melakukan pengamatan dan pengukuran langsung di lapangan terhadap fungsi prasarana dan sarana sebelum pekerjaan konstruksi diserahkan kepada direksi teknik (Pasal 18 Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014). Pelaksanaan pembangunan saluran drainase yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yakni penanganan saluran drainase perkotaan di tingkat saluran primer, sekunder dan tersier. Konstruksi saluran drainase yang terbangun perlu mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi dan pemeliharaan saluran drainase untuk mengoptimalkan fungsi dan kapasitas saluran;


4) Operasi dan Pemeliharaan Operasi dan Pemeliharaan dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem drainase perkotaan dengan prinsip aman dan bersih yang mana operasi dan pemeliharaan drainase perkotaan primer, sekunder dan tersier menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, operasi dan 53 pemeliharaan drainase perkotaan lokal, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan dan kawasan permukiman yang dibangun oleh pelaku pembangunan menjadi tanggung jawab pelaku pembangunan dan/atau masyarakat berdasarkan peraturan perundangan. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan wajib mengikuti kaidah pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Sistem Manajemen Lingkungan (Pasal 20 Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014). Pengoperasian prasarana dan sarana drainase perkotaan dilakukan untuk memfungsikan secara optimal pengaturan aliran air dan pengelolaan sedimen. Pengoperasian prasarana dan sarana mencakup pintu air manual dan otomatis dan saringan sampah manual dan otomatis. Pengaturan aliran air dilakukan untuk mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati belokan daerah curam, gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjun, jembatan, tali air (street inlet), pompa, pintu air. Sedangkan pengelolaan sedimen sebagaimana terdiri dari pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman (Pasal 21 Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014). Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana drainase dan perbaikan terhadap kerusakan prasarana drainase. Pelaksanaan pemeliharaan wajib mengikuti metode pelaksanaan bersih dan aman. Kegiatan Pemeliharaan meliputi (Pasal 22 Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014): a. Pemeliharaan rutin; Pemeliharaan rutin paling sedikit meliputi kegiatan pengangkutan sampah manual/otomatis, pengerukan sedimen dari saluran, dan pemeliharaan mechanical electrical. b. Pemeliharaan berkala; Pemeliharaan berkala paling sedikit meliputi kegiatan penggelontoran, pengerukan sedimen saluran/kolam/bak kontrol/goronggorong/syphon/kolam tandon/kolam retensi, dan pemeliharaan mechanical electrical. c. Rehabilitasi; Rehabilitasi meliputi kegiatan, antara lain: penggantian atau perbaikan saluran, pompa/pintu air, perbaikan tanggul, penggantian atau perbaikan saringan sampah, perbaikan kolam tampung dan perbaikan kolam 54 tandon/kolam retensi akibat penurunan fungsi maupun darurat (bencana alam). (Hasil Kelitbangan, 2022:50-54).