0

Inisiatif Masyarakat Untuk Daftar HaKI Masih Sangat Kecil

Admin | 30 Agustus 2022 | 114 kali

Inisiatif masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HaKI) dirasakan sangat kecil dan kurang saat. Hal itu diungkapkan Doktor Sudiana, ketua LPPM Undiksha Singaraja saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan HaKI di Ruang Ganesha 3 Kampus setempat. Ia menilai kenapa insiatif mendaftarkan HAKI masyarakat sangat kurang, dinilai apakah karena sosialisasi kurang atau Karen masyarakat menganggap bahwa HaKI ini kurang bermanfaat untuk memberikan nilai ekonomis. Kalau nanti sudah ada orang lain lebih awal mendaftarkan HaKI, biasanya masyarakat baru menjadi masalah, tambahnya dengan tegas.

 

Oleh karena itu, Sudiana mengajak semua peserta yang sangat terkait dengan HaKI untuk senantiasa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama UMKM, dan karya Inovasi masyarkat, sehingga bisa mendaftarkan HAKI masyarakat lebih banyak. Terkait dengan Sentra HaKI  di Undiksha, ia menyatakan masih terbatas untuk mendaftarkan HaKI hanya baru seputar Hak Cipta saja, atau HaKI yang bersifat Perseorangan.

 

Kalau yang menyangkut dengan HaKI komunal, Sudiana menilai belum bisa difasilitasi karena menyangkut masalah anggaran yang belum bisa dipenuhi. Di akhir arahannya, Sudiana mengajak agar steakholder yang terkait dengan HaKI ini lebih awal melakukan pendataan kepada potensi-potensi kreasi inovasi masyarakat yang ada, sehingga lebih mudah untuk melakukan evaluasi untuk didaftarkan mendapatkan HaKI.

 

Sementara narasumber dari Kemenkumham Wilayah Bali, Yuda Yudistira, mengatakan HaKI merupakan sesuatu yang sangat penting, baik perlindungan hak paten, hak cipta, disaign dan semua yang menyangkut HAKI persorangan maupun komunal. Yuda Yudistira menyatakan  banyak sekali kasus-kasus HaKI yang muncul ke ranah hukum saat ini, karena belum paham terhadap pentingnya perlindungan HaKI. Apakah artinya Ide atau inovasi tanpa lesensi  untuk perlindungan HaKI, ungkapnya. Banyak masyarakat atau inovator yang bermasalah ketika hasil karyanya diklaim orang lain, tambahnya. Ini disebabkan karena pemilik inovator tidak mendaftarkan karya inovasi untuk perlindungan HaKI, jelas Yuda Yudistira.

 

Oleh karena itulah, kita semua memiliki kepentingan yang sama untuk mensosialisasikan HaKI lebih tajam ke masyarakat, sehingga masalah HaKi ini menjadi faktor utama dalam peningkatan nilai ekonomis karya masyarakat. Yuda Yudistira memberikan sosialisasi terhadap semua Komponen HaKI, baik Komunal maupun perseorangan, serta proses dan prosedur pendaftaran HaKI di Kemenkumham. (Roy).