Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Penilaian dan Penetapan Autentikasi Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjamin Keabasahan Arsip, Jumat (2/12) di ruang rapat setempat. Acara dihadiri perwakilan petugas arsip pada Perangkat Daerah se-Kabupaten Buleleng.
Sekretaris DAPD, Putu
Dewi Puspitawati, S.H.,M.M., menyampaikan bahwa sangat penting mengetahui
legalitas arsip, terlebih yang mengandung nilai sejarah. Ia juga menekankan
pentingnya acara ini, sebab sangat berhubungan dengan dokumen-dokumen dalam kelengkapan
administrasi, seperti KTP, KK, dan yang lainnya.
Arsiparis Ahli Muda,
Made Ngurah Setiawan, selaku narasumber menjelaskan bahwa arsip dapat dikatakan
legal apabila menunjukan autentitas arsip tersebut, seperti dokumen hasil
fotocopy KTP yang sudah disahkan oleh pembuat dokumen. Ngurah Setiawan juga
menjelaskan materi pengelolaan autentifikasi arsip yang merujuk pada kebijakan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, tentang pembuktian autentitas yang didukung
peralatan dengan teknologi yang menadai, analisis yang bertujuan untuk
memastikan keaslian arsip, adanya sistem kontrol pengelolaan arsip, dan
penyimpanan arsip dengan baik. (#Arn).