0

Sosialisasi Penilaian dan Penetapan Autentikasi Arsip Statis Pemkab Buleleng

Admin | 02 Desember 2022 | 175 kali

Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Penilaian dan Penetapan Autentikasi Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjamin Keabasahan Arsip, Jumat (2/12) di ruang rapat setempat. Acara dihadiri perwakilan petugas arsip pada Perangkat Daerah se-Kabupaten Buleleng.


Sekretaris DAPD, Putu Dewi Puspitawati, S.H.,M.M., menyampaikan bahwa sangat penting mengetahui legalitas arsip, terlebih yang mengandung nilai sejarah. Ia juga menekankan pentingnya acara ini, sebab sangat berhubungan dengan dokumen-dokumen dalam kelengkapan administrasi, seperti KTP, KK, dan yang lainnya.


Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan, selaku narasumber menjelaskan bahwa arsip dapat dikatakan legal apabila menunjukan autentitas arsip tersebut, seperti dokumen hasil fotocopy KTP yang sudah disahkan oleh pembuat dokumen. Ngurah Setiawan juga menjelaskan materi pengelolaan autentifikasi arsip yang merujuk pada kebijakan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, tentang pembuktian autentitas yang didukung peralatan dengan teknologi yang menadai, analisis yang bertujuan untuk memastikan keaslian arsip, adanya sistem kontrol pengelolaan arsip, dan penyimpanan arsip dengan baik. (#Arn).