Selasa, 29 Nopember 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Penelitian,
Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, dilaksanakan Focus Group
Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan
dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Suharta, S.Kom.,M.A.P.,
didampingi Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H.,M.H., selaku Tenaga Ahli Universitas
Panji Sakti, sebagai tim penyusun bersama Bapak Dr. Gede Sandiasa,
S.Sos.,M.Si., dan Bapak I Nyoman Surata, S.H.,M.Hum. Peserta FGD dari Perancang
Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Kesbangpol
Buleleng, Dinkes, DPMD, Disbud, Bagian Kesra Setda, Bagian Hukum Setda, RSUD,
BNNK Buleleng, Tim Pengendali Mutu dari LPPM Undiksha, LPPM Unipas, PPPM STAH
Mpu Kuturan serta Peneliti Ahli Muda dan Staf Bidang Sospem Balitbang Inovda
Buleleng.
Made Suharta dalam arahannya menyampaikan bahwa hari ini akan
dilaksanakan FGD, dimana tenaga ahli akan menyampaikan laporan sementara
terhadap naskah akademik dan ranperda fasilitasi P4GN. Setelahnya baru akan
dilaksanakan sesi diskusi dan mendengarkan saran dan masukan dari Kanwil
Kemenkum HAM Bali, untuk menyempurnakan NA dan Draf Ranperda yang telah
disusun.
Selanjutnya, dalam paparannya Gede Remaja menyampaikan terkait latar belakang, Identifikasi masalah, metode penelitian, sistematika, dan pendekatan pada hasil penelitian di lapangan yang pertama, yaitu kajian terhadap praktik empiris. Dalam praktik penyelenggaraan saat ini, dasar hukumnya baru sebatas SK Bupati saja, dan pelaksanaan program dan kegiatan P4GN masih dilakukan sendiri-sendiri, baik dari BNNK, Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Kondisi saat ini di Buleleng, keterlibatan semua komponen belum maksimal, jumlah kasus narkotika meningkat dan 42% narapidana di lapas merupakan napi narkotika. Sedangkan dari permasalahan yang dihadapi, yaitu keengganan untuk melaporkan kasus narkotika, masyarakat tidak memiliki biaya untuk rehabilitasi, desa masih kebingungan untuk mengalokasikan dana untuk P4GN, dan narapidana narkotika masih bebas berinteraksi akibat over capacity.
Selanjutnya disampaikan pula evaluasi dan analisis peraturan, landasan
filosopis, sosilogis, dan yuridis serta tujuan pembuatan perda tentang
fasilitasi P4GN. Adapun ruang lingkup materi yang akan diatur dalam perda,
yaitu terdapat 10 muatan terkait pelaksanaan fasilitasi P4GN, antisipasi dini,
pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, kerjasama, pembinaan dan
pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, penghargaan, pelaporan dan
sanksi. (#Sck).