0

KELAYAKAN RETRIBUSI SAMPAH DI BULELENG

Admin | 02 Agustus 2022 | 1362 kali

Retribusi sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi kebersihan sampah merupakan retribusi daerah yang masuk ke dalam golongan retribusi jasa umum yang besarnya tarif serta pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Prinsip penentuan besaran tarif retribusi kebersihan sampah adalah, memperhatikan biaya pelayanan, memperhatikan kemampuan masyarakat, dan memperhatikan keadilan.

 

Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki kebijakan daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perda Nomor 8 Tahun 2018 tidak melakukan perubahan struktur tarif Retribusi berdasarkan Perda 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (Balitbang/21).