(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

6 Sertifikasi HKI Terbit, 6 Dalam Proses, dan 38 Daftar Ulang

Admin balitbang | 04 Januari 2024 | 898 kali

Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk UMKM, dan potensi kearifan lokal yang ada di Kabupaten Buleleng.

 

Sebagai wujud komitmen itu, Kepala Balitbang Inovda, Drs. Made Supartawan, M.M., menyatakan kegiatan sosialisasi akan pentingnya HKI terus dilaksanakan. Ia juga menilai bahwa HKI merupakan hak dasar setiap orang atas karya ciptanya, sehingga harus mendapat perlindungan hukum dan juga untuk meningkatkan pengembangan usaha yang dimiliki untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

 

Selain itu, potensi kearifan lokal yang begitu banyak di Kabupaten Buleleng juga harus dilindungi sebagai ciri khas daerah Buleleng yang potensial. Pendaftaran HKI potensi kearifan lokal ini, sejalan dengan program strategis pemerintah pusat untuk lebih tajam dalam melindungi potensi sumber daya yang ada di setiap daerah, ungkap Supartawan.

 

Pada tahun anggaran 2023, Balitbang Inovda yang memiliki tupoksi melakukan fasilitasi terhadap pendaftaran HKI, memang belum maksimal melakukan kegiatan fasilitasi. Hal ini disebabkan oleh faktor anggaran yang belum cukup memadai untuk melakukan fasilitasi. Supartawan menilai Fasilitasi HKI merupakan tugas baru di Balitbang Inovda, sehingga tahun 2023 masih fokus dengan sosialisasi ke masyarakat.

 

Namun tahun 2023 Balitbang Inovda telah memfasilitasi sebanyak 41 HKI, baik komunal maupun personal. Dari 41 itu, 6 sudah keluar sertifikasinya, 6 masih dalam proses verifikasi, dan 38 masih dalam proses pengajuan. Dari 6 yang sudah terbit sertifikasi tersebut, terdiri dari 2 Ekspresi Budaya Tradisional, masing masing Tradisi Permainan Mejaran-jaranan Buleleng, dan Tradisi Nyakan Diwang. 1 Pengetahuan Tradisional, yakni Pengelantaka Buleleng, dan 1 Sumber Daya Genetik Durian Kiraja Desa Madenan.

 

Sedangkan untuk Hak Merek terdiri dari 2 hak merek yang meliputi Hak Merek Usaha Mahusadhi dengan produk minyak kesehatan, dan Hak Merek Cacatoko dengan produk aneka kue nastar. Sementara untuk Indikasi Geografis Garam Laut Tejakula masih menunggu turunnya Tim Pemeriksaan Substantif dari Kemenkumham RI.


Untuk percepatan proses fasilitasi pendaftaran HKI di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Derah juga telah melakukan MOU dengan Kanwil Kemenkumham Wilayah Bali, tentang kerjasama pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, perjanjian kerjasama termasuk Fasilitasi HKI. Dengan MOU ini, memungkinkan Balitbang Inovda membentuk Sentra HKI untuk lebih memudahkan dalam memberikan layanan HKI di kabupaten Buleleng. Selain itu, Balitbang Inovda telah menganggarkan sejumlah dana untuk memfasilitasi HKI tahun 2024, serta tetap berkoordinasi dengan Brida Bali untuk mendukung pendaftaran HKI. #Roy.