(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Pemkab Buleleng Diskusikan Tata Kelola JF Penyetaraan

Admin balitbang | 03 Agustus 2022 | 138 kali

Rabu, 3 Agustus 2022, Balitbang Inovda Buleleng mengikuti rapat secara zoom meeting terkait Diskusi Tata Kelola Jabatan Fungsional (JF) Hasil Penyetaraan. Rapat dipimpin oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Buleleng, bapak Gede Rimbawa Giri, dengan diikuti oleh semua OPD lingkup Pemkab Buleleng.

Adapun agenda yang dibahas antara lain; Perubahan Jabatan Fungsional Penyetaraan, dan Proses pembentukan Tim Penilai Angka Kredit. Rimbawa dalam arahannya menyampaikan ada 61 Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Pemkab Buleleng. Penyetaraan JF pada 31 Desember nanti apabila ada perubahan agar diusulkan ke BKPSDM, paling lambat 31 Agustus 2022, sebab akan mengusulkan perubahan JF ke kemendagri awal September. Setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri maka akan dilaksanakan Pelantikan Ulang.

Pengusulan perubahan JF penyetaraan ke JF yang baru harus dibuat tertulis ke BKPSDM dengan melampirkan penguatan bukti kajian teknis, agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan JF yang baru. Kajian teknis dibuat oleh masing-masing JF yang berubah dengan berkoordinasi ke bagian kepegawaian untuk diusulkan ke BKPSDM. Untuk menentukan JF yang baru supaya mengacu pada Profil Jabatan Fungsional 2020.

Khusus bagi JF Penyetaraan yang ingin beralih ke JF yang baru, maka wajib mengisi blangko peralihan yang akan diberikan oleh BKPSDM. Sementara untuk JF penyetaraan yang naik pangkat periode April dan Okt 2022, usul kenaikan pangkatnya masih memakai pola struktural (tanpa angka Kredit), sedangkan yang naik pangkat periode April dan Okt 2023, usul kenaikan pangkatnya sudah memakai  jalur JF (dengan angka kredit).

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dibuat oleh masing-masing JF,  dan pengusulannya minimal  6 bulan atau maksimal 1 tahun. Dalam proses pembentukan Tim Penilai Angka Kredit, maka bagian kepegawaian harus mendata JF yang ada diinstansiya untuk kemudian dikoordinasikan kepada instansi yang menyanggupi untuk menjadi Tim Penilai. (Yudani).