(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Balitbang Gelar Diskusi RTRW Buleleng

Admin balitbang | 14 Juli 2021 | 424 kali

Rabu, 14 Juli 2021 melalui zoom meeting dilaksanakan rapat forum diskusi Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. Rapat dipimpin oleh Kepala Balitbang Buleleng, dr. Gede Wiartana, M.Kes., didamping oleh Tenaga Ahli, Putu Indra Christiawan, S.Pd., M.Sc., dengan moderator Kasubid Diseminasi Kelitbangan, Drs. Made Roy Astika, A.Md. Rapat dihadiri oleh beberapa OPD terkait seperti Bappeda, Dinas Perkimta, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Dinas LH, Dinas Pertanian, Dinas KPP, Bagian Hukum, tim fasilitasi dari Kemenkumham, Ketua LPPM Undiksha, Ketua LPPM STAH Mpu Kuturan, serta PT. Duta Dewata Konsultan (Konsultan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk Persetujuan Substansi Perda RTRW Kabupaten Nomor 9 Tahun 2013).

 

Rapat dilakukan untuk mendapatkan masukan awal dalam Penyusunan Naskah Akademik  Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033.

 

Beberapa masukan peserta rapat diantaranya dari Tim Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dari Kemekumham yang menanyakan bahwa perubahan ini akan mencabut perda atau hanya merubah saja serta menekankan dasar hukum yang perlu dimasukan dalam penyusunan Naskah Akademik ini, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011; dari Dinas PUTR yang menyampaikan progress kegiatan pendampingan legalisasi RTRW Kabupaten di Dinas PUTR serta beberapa isu-isu strategis dan dinamika pembangunan yang terjadi di Kabupaten Buleleng; dari Konsultan Pendamping menginformasikan posisi hasil kegiatan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Buleleng bahwa hanya perubahan tidak sampai pada pencabutan perda RTRWK, sehingga hanya perlu penyesuaian materi teknis dan ranperdanya saja; Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa perlu dipertimbangkan terkait indeks kualitas lingkungan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Perubahan RTRW ini; serta dari bagian hukum Setda Kabupaten Buleleng yang mengingatkan agar tim penyusun Naskah Akademis fokus pada pasal-pasal yang harus diubah apa alasan perubahannya.

 

Masukan-masukan dari peserta rapat akan diakomodir dalam penyusunan Naskah Akademis Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. (Anik W./Balitbang/21).