(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN BULELENG

Admin balitbang | 28 April 2021 | 238 kali

Pengelolaan sampah di sumber penghasil sampah oleh penghasil sampah di Buleleng dilakukan dengan cara 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle. Pengelolaan sampah dengan cara 3R itu dapat dilakukan sebagai berikut.

 

 

- Mengolah sampah organic menjadi kompos padat dan kompos cair

- Mengolah sampah organic menjadi Eco Enzyme

- Mengolah sampah organic menjadi media dan makanan Magot

- Mengolah sampah menjadi barang kerajinan

- Menjual sampah ke Bank Sampah

 

 

Pengolahan sampah di sumber penghasil sampah itu memang sudah dilakukan di Buleleng, namun belum signifikan jumlahnya, sehingga masih banyak sampah yang diangkut ke TPS. Diperlukan sosialisasi lebih gencar agar lebih banyak sampah yang diolah disumbernya. Sampah yang tidak diolah di sumber penghasil sampah diangkut ke tempat pembuangan sampah, baik TPS maupun TPA. Pengangkutan sampah dari sumber penghasil sampah ke TPS merupakan tanggungjawab penghasil sampah. Pengangkutan itu ada yang dilakukan sendiri oleh penghasil sampah, ada juga yang dilakukan oleh pihak lain dengan biaya penghasil sampah yang besarannya sesuai dengan kesepakatan, atau tanpa pungutan biaya karena dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (Balitbang/21).