(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

Penduduk Nonpermanen di Buleleng

Admin balitbang | 24 Februari 2022 | 128 kali

Pada tahun 2019 berdasarkan laporan Dinas Dukcapil, jumlah penduduk nonpermanen yang tercatat di kabupaten Buleleng sebanyak 3.041 orang. Data tersebut berasal dari hasil pendataan oleh 4 (empat) tenaga pengawas penduduk nonpermanen dan data hasil sidak penduduk nonpermanen yang dilakukan sebanyak 30 kali. Dari 3.041 orang penduduk nonpermanen tersebut hampir 12% sebelumnya tidak melaporkan kedatangannya di desa/kelurahan tempat tinggal sementara maupun di tempat tinggal asalnya. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pendataan dan pembinaan penduduk nonpermanen melalui sidak telah dilaksanakan, namun kegiatan pengawasan penduduk nonpermanen oleh kecamatan dan desa/kelurahan belum berjalan optimal.

Pendataan penduduk nonpermanan pada hakikatnya dilakukan agar tercipta tertib administrasi kependudukan, serta untuk memberikan gambaran kondisi perkembangan penduduk nonpermanen di wilayah bersangkutan (Fikri, 2020; Hartono, 2013). Penciptaan tertib administrasi dengan melakukan pendataan penduduk nonpermanen secara berkelanjutan merupakan kewajiban pihak desa/kelurahan sebagai aparatur pemerintah di bawah kecamatan, sehingga Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dapat diterbitkan. Akan tetapi, untuk mendapatkan SKLD dinilai oleh penduduk nonpermanen membutuhkan waktu yang cukup lama dan bahkan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Fenomena ini semestinya tidak terjadi jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena salah satu dari fungsi pemerintah adalah ’melayani’.

SKLD bermanfaat bagi penduduk nonpermanen untuk mendapatkan pertolongan ketika musibah menimpa yang bersangkutan atau untuk mendapatkan bantuan lainnya yang disediakan pemerintah daerah tujuan. Selain itu, akan memudahkan juga pihak kepolisian untuk mengambil data penduduk nonpermanen dalam upaya meminimalisir kasus terorisme yang sedang marak di Indonesia.

Berpijak apa yang telah dipaparkan, pokok permasalahan berkenaan dengan penduduk nonpermanen di kabupaten Buleleng dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) belum efektifnya pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen di Kabupaten Buleleng, (2) belum optimalnya pengawasan terhadap penduduk nonpermanen di Kabupaten Buleleng, (3) Kelurahan/desa belum mimiliki sumber daya untuk melakuan pendataan penduduk nonpermanen, baik berkenaan dengan sumber daya berupa dana maupun petugasnya, (4) ada pandangan bahwa penduduk nonpermanen enggan untuk melaporkan diri di daerah tujuan karena dinilai memakan waktu yang lama dan berbelit-belit dan bahkan kadang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan finansial oleh oknum-oknum tertentu, (5) pentingnya pendataan penduduk nonpermanen bagi pemerintah Kabupaten Buleleng tidak saja bagi pelayanan publik dan keamanan wilayah, namun juga sebagai upaya membangun dan menyusun database penduduk nonpermanen untuk dijadikan sebagai salah satu unsur dalam penyusunan perencanaan pembangunan pada berbagai sektor di Kabupaten Buleleng, khususnya bagi para penduduk nonpermanent, dan (6) sistem pendataan penduduk nonpermanen berbasis digital memberikan kemudahan tidak saja bagi penduduk nonpermanen, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri yang dalam hal ini adalah Dinas Dukcapil yang melakukan fungsinya untuk memverifikasi dan memvalidasi data penduduk nonpermanen secara berkesinambungan sebelum melaporkannya ke jenjang yang lebih tinggi. (Hasil Kelitbangan, 2021:1-3).