(0362) 27719
balitbang@bulelengkab.go.id
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah

ANALISIS KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK ATAS PENDIDIKAN

Admin balitbang | 04 Juli 2022 | 1513 kali

Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Melindungi hak-hak anak atas pendidikanya tidak cukup hanya dengan peraturan- peraturan yang dikeluarkan pemerintah melainkan harus ada kebijakankebijakan atau upaya untuk mendukung hak anak atas pendidikan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016 terdapat aturan-aturan mengenai perencanaan dan penyelenggaraan untuk membantu implementasi dari peraturan daerah tersebut seperti membuat kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) yaitu Pasal 9, dimana KLA tersebut adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui strategi pengarus utamaan hak anak.

 

Perencanaan perlindungan anak terdapat dalam Pasal 8 dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Pengintegrasian tersebut dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Pemenuhan hak anak melalui pengembangan kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) tersebut dijamin oleh Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, masih banyak ditemukan anak-anak di Kabupaten Buleleng yang tidak mendapatkan hak yang sama atas pendidikan dikarenakan pengawasan pemerintah masih sangat lemah maka dari itu diperlukan sebuah Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) yang nantinya diharapkan mampu menjadi payung bagi anak-anak yang tidak mendapatkan hak-hak nya. Pasal 27 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016 sendiri mengamanatkan membentuk LPAD dan nantinya diharapkan semakin banyak kebijakan-kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mengefektifkan Peraturan Daerah ini khususnyadalam hak anak atas pendidikan agar semua anak di Buleleng dapat menikmati hak-hak-nya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang - Undang sehingga tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah dan tereksploitasi secara ekonomi maupun mendapatkan diskriminasi. (Balitbang/21).